Beranda

Uraian SPM LS berbeda dengan Ringkasan Kontrak

Sewaktu masih jadul (jaman dulu), dokumen pendukung SPM LS untuk pembayaran kepada pihak ketiga/rekanan, sangat banyak dan lengkap. Ada kwitansi, kontrak yang tebal, berita acara serah terima, berita acara pembayaran, dan yang lainnya.

Saat ini, sejak diberlakukannya Perdirjen Perbendaharaan No.Per-66/PB/2005, lampiran SPM LS menjadi lebih tipis. SPM LS yang diajukan ke KPPN cukup disertai Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB), Ringkasan Kontrak, SSP, Faktur Pajak dan Copy NPWP.


Karena sudah sedemikian sedikitnya lampiran yang menyertai SPM, maka diharapkan satker lebih cermat dalam membuat uraian baik di SPM maupun ringkasan kontrak, dan lampiran SPM lainnya. Sehingga tidak terjadi pengembalian SPM di loket KPPN gara-gara kurang cermat dalam mencantumkan nomor dan tanggal kontrak misalnya.


Intinya uraian pada SPM tentang pekerjaan, tanggal dan nomor kontrak, nilai kontrak, harus sama dengan yang tercantum pada ringkasan kontrak.

No comments: